PAM Surya Sembada Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Surabaya, 23 Juli 2026, sumbanews.site, Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara (Zona 3). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan distribusi air bersih sekaligus mencegah kerugian akibat kehilangan air (water loss).
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, mengatakan penertiban dilakukan setelah tim menemukan indikasi adanya sambungan langsung (bypass) yang tidak melalui meter air resmi.
Menurut hasil pemeriksaan lapangan, bekas meter air disebut telah ditutup menggunakan semen sehingga diduga untuk menyamarkan sambungan ilegal.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain tidak terganggu," ujar Marven, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Penemuan
Berdasarkan keterangan PAM Surya Sembada, sambungan pada persil tersebut sebelumnya telah diputus dan meter air diangkat pada 10 Juni 2025 karena adanya tunggakan sehingga statusnya bukan lagi pelanggan aktif.
Namun, dalam kegiatan pengawasan berkala pada Agustus 2025 dan Juni 2026, petugas kembali menemukan indikasi bahwa saluran air telah disambungkan kembali tanpa izin resmi. Setelah melalui koordinasi dengan penghuni sejak Mei 2026, tim akhirnya melakukan pembongkaran terhadap sambungan yang diduga ilegal tersebut.
Menurut hasil investigasi internal PAM, modus yang ditemukan antara lain pemasangan pipa liar, dugaan perusakan alat ukur, serta upaya menghambat proses penertiban melalui mobilisasi massa. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Pembuktian dan Pendampingan Aparat
Dalam proses penertiban, PAM Surya Sembada melibatkan aparat kepolisian dari Polres maupun Polsek setempat untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan pembongkaran.
Selain itu, petugas melakukan pengujian ilmiah menggunakan metode Total Dissolved Solids (TDS). Menurut PAM, hasil pengujian menunjukkan karakteristik air yang digunakan memiliki kesamaan dengan air produksi PAM Surya Sembada sehingga menjadi salah satu dasar dalam proses investigasi.
Dampak Dugaan Pencurian Air
PAM Surya Sembada memperkirakan dugaan penggunaan air secara ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 menyebabkan kerugian finansial mencapai puluhan juta rupiah.
Selain kerugian ekonomi, praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan lain karena dapat menurunkan tekanan jaringan distribusi serta meningkatkan risiko penurunan kualitas air akibat pemasangan pipa yang tidak memenuhi standar teknis.
Potensi Jeratan Hukum
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 368 KUHP apabila terbukti terjadi pemerasan atau pengancaman terhadap petugas.
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air apabila terbukti melakukan pemanfaatan air secara ilegal.
Ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan apabila suatu organisasi terbukti terlibat atau memfasilitasi tindak pidana, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Penetapan tersangka maupun penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Imbauan kepada Masyarakat
PAM Surya Sembada menyatakan berkomitmen menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pencurian air maupun bentuk intimidasi terhadap petugas.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pencurian air atau tindakan premanisme diimbau melaporkan melalui kanal resmi, seperti aplikasi pelanggan CIS, layanan Whistleblowing System (WBS), atau kepada Polres maupun Polsek setempat. PAM menyatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Kontak Media
Humas PAM Surya Sembada Kota Surabaya
Email: humas@pdam-sby.go.id
Call Center: 0800-192-6666
WhatsApp Center: 0812-3316-6666
Website: www.pdam-sby.go.id
Kontributor: Eko Gagak
Related Articles