Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Peternakan Ayam Pedaging di Warembungan Dikeluhkan Warga
Minahasa, sumbanews.site, Sejumlah warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran bau yang berasal dari sebuah peternakan ayam pedaging yang berlokasi sekitar 50 meter dari kawasan permukiman.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media Sumbanews.site pada 30 Juni 2026. Menurut keterangan sejumlah warga, aroma tidak sedap yang diduga berasal dari area peternakan dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya bangkai ayam yang diduga belum ditangani secara memadai. Kondisi tersebut, menurut warga, diduga menjadi salah satu penyebab munculnya bau menyengat yang tercium hingga ke lingkungan permukiman.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerhati Lingkungan sekaligus Ketua DPW Lembaga Pemantau dan Pengawas Kinerja Pemerintah (LP2KP), Michael L. Mantiri, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap peternakan tersebut.
Menurut Michael, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah peternakan maupun perlindungan lingkungan hidup, maka pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengutip ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai ketentuan teknis mengenai pengelolaan usaha peternakan dan penanganan bangkai ternak secara higienis guna mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.
Michael juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, serta instansi terkait lainnya melakukan inspeksi lapangan dan mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan maupun standar operasional peternakan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
Related Articles