Dewan Pers Kecam Insiden di Jampidsus, Tegaskan Wartawan Dilindungi Undang-Undang.
Tambolaka, sumbanews.site, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait insiden yang terjadi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pernyataan tersebut diterbitkan sebagai respons atas sikap seorang narasumber yang dinilai kurang proporsional saat menanggapi pertanyaan wartawan.
Insiden bermula ketika seorang jurnalis mengajukan pertanyaan kepada penasihat hukum tersangka FA, advokat senior Hotman Paris Hutapea, mengenai proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri serta pandangan kliennya terhadap perkara tersebut.
Namun, pertanyaan itu dijawab dengan nada tinggi disertai ungkapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pihak harus menghormati kerja jurnalistik. Menurut Dewan Pers, apabila terdapat pertanyaan yang dianggap tidak tepat atau tidak disukai, narasumber seharusnya memberikan tanggapan secara rasional, bijaksana, dan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi publik.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan mendapat perlindungan hukum. Aktivitas tersebut bertujuan menggali informasi, memperoleh klarifikasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Penegasan itu mengacu pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati keberagaman, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers berharap seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya dapat membangun hubungan yang saling menghormati dengan insan pers, sehingga keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha
Related Articles