Advokat Surabaya Diduga Dianiaya Saat Rayakan Ulang Tahun, Kuasa Hukum Minta Pasal Penganiayaan Berencana Diterapkan.
Surabaya, sumbanews.site, Seorang advokat asal Surabaya, Sukardi, diduga menjadi korban penganiayaan saat merayakan ulang tahunnya yang ke-48. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala hingga sempat tidak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, depan Warung Mak Ning, Surabaya. Saat itu, Sukardi tengah menggelar tasyakuran ulang tahun dengan hiburan karaoke bersama keluarga dan kerabat.
Korban adalah Sukardi, sedangkan dalam laporan polisi, terlapor disebut bernama Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Korban kemudian menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, kejadian bermula sekitar pukul 23.45 WIB saat terlapor datang dan diduga berteriak kepada istri korban yang sedang bernyanyi. Tak lama kemudian, terlapor menghampiri Sukardi yang sedang bermain gitar dan diduga memukul bagian kepala korban menggunakan benda yang dikenakan di jarinya.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh, mengalami luka robek di kepala, sempat tidak sadarkan diri, dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Terlapor kemudian diduga melarikan diri dari lokasi.
Kuasa hukum korban menilai terdapat unsur perencanaan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga telah membawa benda yang digunakan untuk melakukan pemukulan sehingga meminta penyidik menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan.
Sementara itu, dalam laporan polisi saat ini masih diterapkan Pasal 466 KUHP.
Dodik juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak diketahui adanya konflik pribadi antara korban dan terlapor. Motif dugaan penganiayaan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk diungkap melalui proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Tambaksari masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Pihak terlapor juga belum memberikan keterangan.
Berita ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nur Hasan
Related Articles