Dumas Itwasum Polri Berproses di Propam Polres Pasuruan Kota, Wartawati Serahkan Dokumen Pendukung Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politik 22 Jul 2026 13:09 4 min read 11 views By Editor Delis

Share berita ini

Dumas Itwasum Polri Berproses di Propam Polres Pasuruan Kota, Wartawati Serahkan Dokumen Pendukung Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Pasuruan, sumbanews.site,  Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan wartawati asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafia, kepada...

Pasuruan, sumbanews.site,  Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan wartawati asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafia, kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kini memasuki tahap tindak lanjut. 

 

 

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pasuruan Kota memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sekaligus melengkapi dokumen pendukung atas laporan yang disampaikannya.

 

 

Klarifikasi berlangsung di ruang Si Propam Polres Pasuruan Kota pada Selasa (21/7/2026). Dalam kesempatan itu, Ilmiatun menyerahkan satu bendel dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan perjudian togel atas nama Agus Sugiono bin Saleh, mulai dari laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan beserta perpanjangannya, berita acara pemeriksaan (BAP), berita acara penyitaan, dokumentasi, hingga salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil.

 

 

Pengaduan tersebut sebelumnya telah diterima Itwasum Polri dengan Nomor 001/DUMAS/ITWASUM-POLRI/06/2026 pada 13 Juni 2026. Dumas itu mempersoalkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026.

 

 

Selain kepada Itwasum Polri, Ilmiatun juga menyampaikan tembusan pengaduannya kepada Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kompolnas RI, dan Komnas HAM RI sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

 

 

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Si Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat panggilan kepada pelapor guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang dianggap relevan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun administrasi yang dilaporkan.

 

 

Dalam keterangannya, Ilmiatun menyampaikan terdapat sejumlah aspek yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait administrasi penangkapan, dasar hukum penahanan, serta penerapan pasal dalam proses penyidikan. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut perlu diuji apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

 

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah administrasi penangkapan yang mencantumkan bahwa tersangka telah dua kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan. Padahal, menurut Ilmiatun, perkara tersebut sebelumnya disebut sebagai kasus tertangkap tangan. Ia menilai adanya perbedaan tersebut perlu diklarifikasi agar diketahui apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

 

Ilmiatun juga menyoroti adanya perbedaan penerapan pasal antara proses penyidikan dengan putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil tanggal 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Agus Sugiono bin Saleh tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP, namun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 427 KUHP.

 

 

Berangkat dari putusan tersebut, Ilmiatun meminta Propam menelaah kembali penggunaan Pasal 426 ayat (1) huruf b sebagai dasar penyidikan, termasuk menguji apakah tindakan penahanan yang dilakukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Ia juga meminta pemeriksaan mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk memastikan apakah tindakan penangkapan dan penahanan telah memenuhi alasan objektif, subjektif, serta prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Tidak hanya itu, Ilmiatun turut meminta pemeriksa mendalami keterangan salah seorang anggota kepolisian yang dalam berkas perkara tercantum sebagai petugas penangkap sekaligus saksi, guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

 

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Ilmiatun berharap tindakan tersebut diproses sesuai ketentuan disiplin, kode etik profesi, maupun aturan hukum yang berlaku.

 

 

 Ia juga meminta adanya pemulihan nama baik Agus Sugiono bin Saleh beserta keluarganya serta pemberian ganti kerugian apabila hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum menyatakan syarat tersebut terpenuhi.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan di Si Propam Polres Pasuruan Kota masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan Kota mengenai substansi pengaduan tersebut.

 

 

 Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles