Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kriminal 13 Jul 2026 16:43 2 min read 23 views By Editor Delis

Share berita ini

Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan
Pasuruan, sumbanews.site- Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, mendesak penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota a...

Pasuruan, sumbanews.site- Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, mendesak penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang telah resmi dilaporkan oleh korban.

 

 

Desakan tersebut disampaikan Erik pada Senin (13/7/2026) setelah laporan korban diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Pasuruan Kota.

 

 

Sebagai kuasa pendamping korban, Erik meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila hasil penyidikan dan alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

"Kami meminta Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota bekerja secara cepat, transparan, dan profesional. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut sehingga menimbulkan keresahan dan mengurangi rasa keadilan bagi korban.

 

 

Jika unsur pidananya telah terpenuhi, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur," tegas Erik.

 

 

Erik juga menegaskan bahwa LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya bersama tim kuasa pendamping akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

 

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar korban benar-benar mendapatkan keadilan. Kami masih menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," pungkasnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor, sedangkan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nur Hasan 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles