Menimbun Subsidi, Mengecer Sengsara: Sisi Lain dari Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Terkini 23 Jul 2026 06:02 2 min read 171 views By Editor Delis

Share berita ini

Menimbun Subsidi, Mengecer Sengsara: Sisi Lain dari Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sumba Barat Daya, sumbanews.site,  Di balik antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersimpan keresahan masyaraka...

Sumba Barat Daya, sumbanews.site,  Di balik antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersimpan keresahan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat.

 

 

 Banyak warga mengaku harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan Pertalite dan Solar bersubsidi, namun ketika tiba giliran mereka, petugas menyampaikan bahwa stok telah habis.

 

 

Di sisi lain, masyarakat mengaku masih menemukan BBM dijual secara eceran di sejumlah titik dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi.

 

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi melalui pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar. Dugaan ini tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

 

 

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat pada 22 Juli 2026. Warga menyebut kondisi serupa telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan dinilai semakin menyulitkan masyarakat kecil, terutama pengendara sepeda motor, sopir angkutan umum, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

 

 

Seorang tokoh masyarakat Sumba Barat Daya yang meminta namanya tidak dipublikasikan berharap pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

 

 

"Kami berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Kalau memang ada pelanggaran, kami meminta aparat menindak sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat kecil tidak terus dirugikan," ujarnya.

 

 

BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

 

 

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

Bagi pihak yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Masyarakat juga berharap apabila aparat melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hasilnya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

 

Transparansi mengenai jumlah barang bukti yang disita, proses penanganan perkara, serta langkah-langkah pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

Penulis: Gunter Guru Ladu Meha

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles