Dugaan Pungli Pengisian Perangkat Desa Banjarsari Kulon Belum Tuntas, Korban Tagih Pengembalian Dana
Banyumas, sumbanews.site, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses Pengisian Perangkat Desa (P3D) di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat karena dana yang diduga mencapai ratusan juta rupiah disebut belum seluruhnya dikembalikan kepada para peserta yang merasa dirugikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, perkara ini bermula saat proses seleksi Pengisian Perangkat Desa (P3D). Sejumlah peserta mengaku dimintai sejumlah uang dengan janji atau iming-iming dapat dibantu agar lolos seleksi dan menduduki jabatan perangkat desa.
Dalam dugaan praktik tersebut, seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EP disebut-sebut sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para peserta.
Nilai dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp480 juta, bahkan menurut beberapa sumber jumlahnya diduga lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari para narasumber dan belum ada penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana.
Namun, setelah hasil seleksi perangkat desa diumumkan, sejumlah peserta yang telah menyerahkan uang mengaku tidak memperoleh jabatan sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi tersebut memicu tuntutan agar seluruh dana yang telah diserahkan segera dikembalikan kepada para peserta.
Sebagai upaya penyelesaian, para korban bersama perwakilan keluarga EP diketahui telah melakukan mediasi untuk membahas mekanisme pengembalian dana. Meski demikian, menurut keterangan sejumlah korban, hingga kini pengembalian dana belum dilakukan secara penuh. Sebagian dana disebut masih berada dalam penguasaan EP sehingga penyelesaian perkara dinilai belum mencapai kesepakatan yang tuntas.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian masyarakat. Selain mempertanyakan kepastian pengembalian dana, muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Banjarsari Kulon, Kokar, dengan mendatangi kediamannya, kantor desa, serta menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Bahkan, wartawan menduga nomor telepon yang digunakan untuk melakukan konfirmasi telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Banjarsari Kulon maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan pungutan uang dengan janji meloloskan peserta seleksi tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pemerasan terpenuhi.
Pasal 378 KUHP apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang.
Apabila terdapat pihak yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam dugaan tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perkara maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutrisno
Related Articles