Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi kembali menyasar program strategi pemerintah. Kali ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam program pelaksanaan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut.
Penetapan tersangka ini dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai langkah tegas Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi konteks anggaran negara, termasuk pada program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum menjadi pesan kuat bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Penyimpangan sekecil apa pun harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi fokus utama. Salah satunya berkaitan dengan pemeliharaan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga terdapat yayasan-yayasan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para korban dan memperoleh perlakuan khusus dalam proses seleksi maupun verifikasi.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG sehingga sejumlah pihak yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat beroperasi dalam program tersebut. Dugaan tersebut membuka peluang terjadinya aliran dana dalam jumlah besar kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang pendukung program MBG, termasuk motor listrik, tablet, dan televisi. Nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.
Kejaksaan Agung menyebut terdapat pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang diduga bermasalah karena vendor pelaksana tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.***
Related Articles