Sopir Mobil Truck Pengangkut Air Mineral Pada Tabrakan Maut Di Sibolangit, Deli Serdang, Ditetapkan sebagai Tersangka.
Deli Serdang, Sumatera Utara, sumbanews.site, Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Sopir Mobil Truck inisial BS (54) ,Pengangkut Air Mineral Pada Tabrakan Maut Beruntun Di Sibolangit, Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/07/2026) lalu yang menewaskan 4 orang dan Ada 8 Orang korban mengalami luka luka,Ditetapkan sebagai Tersangka.Senin ,(20/07/2026).
Prihal sopir truk ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP Widodo yang mengatakan bahwa Sopir truk pengangkut air mineral ,BS(54) tersebut saat ini telah di tahan .
" Iya benar,sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan, " tegas AKBP Widodo dalam keterangannya pada Senin,20 Juli 2026.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka Sopir truk,BS telah dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.Karena kelalaiannya tersangka BS (54) terancam hukuman 6 tahun penjara.
" Iya, kelalaiannya dalam lalu lintas, sopir truk dijerat pasal 310 pasal 4 UU nomor 22 tahun 2009 terancam 6 tahun penjara, " tegas Widodo.
Namun untuk kernet truk tersebut hanyalah berstatus sebagai saksi karena saat kejadian tabrakan kernet truk berusaha menghentikan mobil truk dengan cara menarik rem namun mobilnya tidak bisa berhenti.
" Kernet truk statusnya sebagai saksi karena dia membantu menarik rem tapi truk nggak berhenti, " terang Widodo.
Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara dan kernet truk statusnya sebagai saksi tersebut telah sesuai dengan barang bukti berupa hasil pengecekan Rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa truk tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi Tabrakan beruntun menabrak 8 kendaraan pada Jumat, 17/07/2026 lalu dan ditemukan 4 Orang Meninggal Dunia dan 8 Orang korban luka luka.
Eko
Related Articles