Akses Peliputan Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Nias Disorot, Perusahaan Berikan Penjelasan Soal Pembatasan
Gunungsitoli, sumbanews.site, Pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri Unggulan Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.798,12 menjadi sorotan setelah tim wartawan mengaku mengalami keterbatasan akses saat melakukan peliputan di lokasi proyek. 29 Juni 2026
Peliputan dilakukan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, termasuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan bahan bakar jenis biosolar pada alat berat yang beroperasi di lokasi.
Saat berada di lokasi, tim wartawan diterima oleh pihak pelaksana proyek, PT Razasa Karya. Seorang yang memperkenalkan diri sebagai Humas perusahaan, Eko Susanto, menjelaskan bahwa penggunaan biosolar pada alat berat telah memperoleh izin dari pemerintah pusat.
Namun, ketika wartawan meminta izin untuk melihat atau mengambil sampel bahan bakar sebagai bagian dari proses verifikasi informasi, permintaan tersebut tidak diberikan. Selain itu, akses wartawan untuk mendokumentasikan aktivitas di beberapa area proyek juga dibatasi.
Menurut Eko Susanto, pembatasan tersebut dilakukan karena sebagian area masih dalam tahap pembangunan, kondisi tanah dinilai belum padat, dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengunjung maupun pekerja.
Tim wartawan menilai keterbatasan akses tersebut membuat proses peliputan belum dapat dilakukan secara optimal. Di sisi lain, alasan keselamatan kerja yang disampaikan pihak perusahaan merupakan aspek yang juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan di area proyek.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Razasa Karya belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait permohonan dokumentasi maupun permintaan verifikasi bahan bakar yang diajukan tim wartawan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Deni Zega)
Related Articles