Tak Jera Masuk Penjara, Residivis di Tanggamus Kembali Ditangkap Usai Diduga Curi Pompa Air
Tanggamus, 28 Juni 2026, sumbanews.site, Seorang pria berinisial F (38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik warga di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.
Tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Nengsih (41).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka F kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Ipda Agus Tri Kurniawan, Minggu (28/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban, Gery, sepulang bekerja. Ia mendapati kondisi rumah telah diacak-acak dengan pakaian yang berada di dalam lemari berserakan di lantai. Saksi kemudian menghubungi ibunya yang saat itu sedang menghadiri acara hajatan keluarga.
Setelah tiba di rumah, korban memeriksa barang-barangnya dan mengetahui satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 yang disimpan di dalam kamar telah hilang. Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka serta pagar bambu di bagian belakang rumah mengalami kerusakan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pugung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125, satu gulung kabel listrik warna hitam yang diduga milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yakni kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek hitam bermotif kotak-kotak, dan jaket hoodie warna hitam.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Kepada penyidik, ia berdalih nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa F merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 dan pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Rutan Kota Agung.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Munziri, ST
Related Articles