Pria di Deli Serdang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan yang Tewaskan Hendra
Deli Serdang, Sumatera Utara, 6 Juli 2026, sumbanews.site, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial JA, warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Majelis hakim menyatakan JA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Lau Gedang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban Hendra (53) bersama dua rekannya, Heber dan Yusuf, pergi ke sebuah warung kopi menggunakan mobil. Di perjalanan, korban melihat abangnya yang berinisial SEMA berada di kedai tuak milik terdakwa JA.
Korban kemudian mengajak abangnya pulang karena tidak ingin terus mengonsumsi minuman keras.
Ajakan tersebut sempat memicu perdebatan antara korban dan SEMA, namun berhasil dilerai oleh rekan-rekan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama kedua rekannya kembali melintas di depan kedai milik terdakwa.
Heber dan Yusuf turun dari mobil untuk membawa SEMA yang dalam kondisi mabuk masuk ke dalam kendaraan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tidak lama kemudian terdengar suara tembakan. Terdakwa disebut berdiri di pintu masuk rumahnya dan melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senapan rakitan ke arah korban Hendra serta dua saksi, yakni Heber dan Yusuf. Salah satu peluru mengenai kepala Hendra hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setibanya di rumah sakit, Hendra dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah P. Nasution, mengatakan kedatangan korban ke lokasi semata-mata untuk menjemput abang kandungnya agar pulang.
"Abangnya sedang minum tuak. Keluarga tidak ingin ia mabuk sehingga korban datang untuk menjemputnya," ujar Irwansyah.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga, sebelumnya tidak ada persoalan pribadi antara korban dengan terdakwa. Selain itu, dua saksi yang bersama korban diketahui merupakan pekerja di sebuah ladang kopi, sedangkan Hendra bertugas sebagai penjaga ladang tersebut.
Eko
Related Articles