Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi di Tutur, Tiga Tersangka Diamankan
Pasuruan, sumbanews.site Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.
Kasus ini berawal dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi miliknya yang berada di kandang kawasan ladang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan harinya.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua ekor sapi tersebut diduga diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum.
«"Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026).»
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian hewan ternak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Nur hasan
Related Articles