Peristiwa Pertengkaran Antara Dua Wanita Dipasar Sidikalang, Seorang Tegigit Jari Tengah Tangannya Hingga Putus
Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Peristiwa Pertengkaran sengit Antara Dua Wanita ,ibu rumah tangga lokasi tepatnya di Dipasar Sidikalang, kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Seorang Tegigit Jari Tengah Tangannya Hingga Putus .Rabu (08/07/2026).
Kegaduhan berakhir dengan penganiayaan di antara dua ibu rumah tangga tersebut .Dimana seorang ibu inisial CAM diduga menggigit jari tengah tangan kanan inisial KBS hingga putus.
Peristiwa pertengkaran antara dua wanita tersebut telah disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan masyarakat ( Kasie Humas) Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pasar Sidikalang pada Rabu20 Mei 2026 lalu yang masih ditangani oleh Polres Dairi hingga saat ini.
" Kedua wanita tersebut daling membuat laporan ke Polres Dairi dengan dalil terjadi dugaan penganiayaan," terang Syahril Ramadhan.
Atas dasar laporan tersebut maka Inisial CAM sudah ditahan sejak 29 Juni 2026 di Polres Dairi.
" Inisial CAM telah di tahan di Polres Dairi sejak 29 Juni 2026 dan mediasi pun telah dilakukan namun belum ada kesepakatan secara kekeluargaan ," jelas Syahril Ramadhan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian pada awalnya saat anak KBM menangis namun dimarahi oleh anak CAM lalu KBS menasihati anak CAM.
Setelah itu CAM datang menjumpai KBS dan terjadi adu mulut dan berakhir dengan perkelahian.
Atas kejadian yang dialami ,KBS membuat laporan ke Polsek Sidikalang i sesuai dengan nomor : LP/190//V/2026/SPKT/ Polres Dairi / Polda Sumatera Utara dengan aduan CAM melakukan penganiayaan dan mengigit jari tengah tangan kanan hingga putus sekitar 1 Senti Meter ( 1 CM).
Kemudian CAM membuat laporan ke Polsek Sidikalang sesuai dengan nomor. : LP/15//V/2026/SPKT/Polsek Sidikalang kota/Polres Dairi /Polda Sumatera Utara dengan aduan telah mengalami kekerasan mengakibatkan memar di leher dan bibir bengkak .
Pihak Polres Dairi telah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak namun hingga saat ini belum dapat mencapai kesepakatan secara kekeluargaan . Oleh karena itu maka dilakukan untuk menindak lanjuti secara proses hukum.
Eko
Related Articles