Pelaku Penusukan di Arena Biliar Pringsewu Serahkan Diri, Dua Warga Tanggamus Terluka
Pringsewu, sumbanews.site- Seorang pria berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam insiden penusukan yang terjadi di sebuah arena biliar di wilayah Pringsewu. 23 Juni 2026
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam dan mengakibatkan dua warga Kabupaten Tanggamus mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan terkait keributan antar pengunjung sekitar pukul 23.30 WIB dan segera mendatangi lokasi kejadian.
"Dari hasil pengecekan di lokasi, benar terjadi perkelahian antar pengunjung yang kemudian berujung pada dugaan penusukan menggunakan senjata tajam," kata AKP Ramon Zamora.
Dua korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial Riyan (24) dan M. Zidane (22). Berdasarkan keterangan kepolisian, Riyan mengalami luka tusuk pada paha kiri dan bawah ketiak kiri. Sementara M. Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
Keduanya langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga stik biliar yang rusak serta satu celana pendek jeans berwarna biru yang terdapat bercak darah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif kepada keluarga serta aparatur pekon setempat. Upaya tersebut berujung pada penyerahan diri SAW ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi keluarga dan aparatur pekon.
"Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan pihak keluarga. Yang bersangkutan akhirnya datang ke Polsek untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar Ramon.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SAW sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian terus mendalami kronologi dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Pewarta: Kabiro Tanggamus: Munziri, ST
Related Articles