Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diamankan Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri Diselidiki

Kriminal 03 Jul 2026 17:37 2 min read 35 views By Editor Delis

Share berita ini

Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diamankan Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri Diselidiki
Banyuwangi, sumbanews.site, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pelecehan seksual ya...

Banyuwangi, sumbanews.site, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Banyuwangi.

 

 

 Terlapor telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (1/7/2026).

 

 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mendatangi pondok pesantren tersebut pada Rabu dini hari. Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi laporan yang disampaikan oleh dua orang yang mengaku sebagai korban.

 

 

Perwakilan tim Yakuza Maneges, Luluk, mengatakan rombongan diterima langsung oleh terlapor. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, terlapor memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

 

 

Dua orang yang mengaku sebagai korban, masing-masing berinisial L dan A, menyampaikan kepada tim bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi berulang kali selama kurang lebih tiga bulan ketika mereka masih menjadi santri di pondok pesantren tersebut.

 

 

Berdasarkan pengakuan kedua korban kepada tim pendamping, peristiwa bermula saat mereka diminta memijat terlapor. Menurut pengakuan korban, situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dengan unsur pemaksaan.

 

 

"Karena merasa takut dan tidak berdaya, kami memilih menuruti permintaan terlapor hingga akhirnya lulus dari pondok pesantren," ujar salah satu korban kepada tim Yakuza Maneges.

 

 

Seluruh keterangan korban tersebut masih berupa pengakuan yang disampaikan kepada tim pendamping dan saat ini sedang didalami oleh penyidik. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut.

 

 

Satreskrim Polresta Banyuwangi saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengklarifikasi seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara.

 

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor tetap memiliki hak-hak hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai perkembangan penanganan perkara. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor, keluarga, pengelola pondok pesantren, maupun kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles