Mantan Perwira Polri Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan

Kriminal 27 Jun 2026 20:07 2 min read 32 views By Editor Delis

Share berita ini

Mantan Perwira Polri Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan
Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang mantan perwira Polri, Achirudin Hasibuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan,...

Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang mantan perwira Polri, Achirudin Hasibuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan, perusakan barang, dan perampasan terhadap seorang wartawan bernama Fauzi (33), warga Jalan Karya, Kota Medan.

 

 

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 26 Juni 2026, dengan nomor LP/STTLP/B/1026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

 

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

 

 

Menurut keterangan Fauzi kepada penyidik, dirinya diduga dipiting dan dipukul pada bagian dada hingga merasakan sakit. Ia juga mengaku telepon genggam dan jam tangan miliknya dirusak serta dirampas saat kejadian.

 

 

"Saya dipiting lalu dada saya dipukuli hingga terasa sakit. Handphone dan jam tangan saya juga dirusak," ujar Fauzi, Sabtu (27/6/2026).

 

 

Fauzi mengatakan, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik dan melintasi lokasi kejadian. Ia mengaku dipanggil oleh Achirudin Hasibuan yang kemudian menuduh dirinya menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.

 

 

"Saya sampaikan bahwa saya tidak menghalangi dan tidak ada urusan dengan tanah Pak Asnan. Namun penjelasan saya tidak dipercaya," kata Fauzi.

 

 

Ia mengaku hendak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan pekerjaannya, namun disebut dilarang. Menurut pengakuannya, situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

 

 

Merasa menjadi korban tindak pidana, Fauzi didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekan sesama wartawan saat membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.

 

 

"Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya takut mengalami kekerasan lagi," ujarnya.

 

 

Achirudin Hasibuan sebelumnya diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri berdasarkan keputusan yang diumumkan pada 23 Desember 2023 terkait perkara etik yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut.

 

 

Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan Fauzi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum memperoleh respons.

 

 

Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles