Kasus Viral Belum Berujung, Korban Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Penganiayaan
NIAS SELATAN, SUMBANEWS.SITE – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sofunasokhi Halawa hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban, meskipun laporan telah dibuat sejak 15 Januari 2026.
Korban mengaku telah mengikuti berbagai tahapan proses administrasi penanganan perkara, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka. Namun demikian, korban menilai perkembangan perkara tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum.
"Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas," ujar Sofunasokhi Halawa kepada awak media.
Kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., turut mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan kepada pihak kepolisian, dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus.
"Kami merasa selalu dibola-bola. Saat saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., saya diminta bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika saya bertanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek," ungkap Ahmat.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Kamis (25/06/2026), awak media juga telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi konfirmasi itu, Simon Sitorus memberikan jawaban singkat, "Tanya sama kuasa hukum korban bang."
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Polsek Lolowau mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Awak media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kapolres Nias Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Pewarta : Deni Zega
Related Articles