Diduga Jual Tanah Bukan Miliknya, Pria Berinisial JU Ditahan Polres Dairi
DAIRI – Seorang pria berinisial JU, warga Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah yang diduga bukan miliknya.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dairi, Syahril Ramadhan, Jumat (19/6/2026). Ia menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku JU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku," ujar Syahril Ramadhan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sautma Sitanggang yang mengaku membeli sebidang tanah berukuran 4 x 25 meter di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sidikalang, pada 17 Juni 2019. Tanah tersebut dibeli dari JU dengan nilai transaksi mencapai Rp290 juta.
Namun, belakangan korban mengetahui bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut diduga bukan milik JU. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel pihak terkait yang berhubungan dengan objek tanah tersebut.
Atas temuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Dairi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan status kepemilikan tanah dimaksud.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, penyidik menetapkan JU sebagai tersangka. Petugas kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka saat berada di area perladangannya di Desa Huta Rakyat, Sidikalang, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, mengatakan bahwa perkara perdata terkait kepemilikan lahan tersebut saat ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.
"Perkara itu saat ini tinggal menunggu putusan sidang. Namun, kapan putusan akan dibacakan, Pemkab belum mengetahuinya," kata Arjun Nainggolan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Dairi sebelumnya juga telah mengajukan gugatan terhadap tujuh warga Sidikalang terkait kepemilikan lahan di Jalan Sisingamangaraja. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Dairi sejak pemekaran daerah dari Kabupaten Tapanuli Utara.***
Related Articles