Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Aktivitas Sabung Ayam di Bengkol Mapanget Berlangsung Rutin, Warga Desak Penindakan

Kriminal 08 Jul 2026 07:42 3 min read 451 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Aktivitas Sabung Ayam di Bengkol Mapanget Berlangsung Rutin, Warga Desak Penindakan
Manado, sumbanews.site, Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlokasi di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, disebut-sebu...

Manado, sumbanews.site, Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlokasi di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, disebut-sebut masih berlangsung secara rutin dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

 

 

 Warga mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi praktik tersebut.

 

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Minggu (5/7/2026), aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam itu masih berlangsung.

 

 

 Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tersebut digelar setiap Sabtu dan Minggu serta mampu mendatangkan peserta dari berbagai wilayah di Kota Manado maupun luar daerah.

 

 

Narasumber juga menyebut sistem undangan dilakukan secara tertutup melalui grup WhatsApp. Informasi mengenai waktu dan lokasi pertandingan diduga hanya disebarkan kepada para peserta yang telah diundang.

 

 

Warga sekitar mengatakan nilai taruhan dalam setiap pertandingan bervariasi, mulai sekitar Rp3 juta hingga puluhan juta dalam satu kali pertandingan.

 

 

Yang menjadi sorotan masyarakat adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut berjaga di sekitar lokasi. Selain itu, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tersebut sehingga praktik perjudian diduga terus berlangsung tanpa penindakan.

 

 

 Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

 

 

Masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara, Pangdam XIII/Merdeka, serta jajaran terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk menyelidiki apabila terdapat keterlibatan oknum aparat.

 

 

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

 

Apabila terbukti terjadi praktik perjudian, para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu, pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai peran masing-masing.

 

 

 Apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melindungi praktik perjudian, yang bersangkutan juga dapat diproses secara pidana serta dikenai sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Warga berharap laporan dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Mereka menilai praktik perjudian yang terus berlangsung dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

 

 

Karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles