Diduga Aniaya Istri dengan Martil hingga Tewas, Pemburu Babi Hutan Diamankan Polisi

Kriminal 01 Jul 2026 19:52 2 min read 40 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Aniaya Istri dengan Martil hingga Tewas, Pemburu Babi Hutan Diamankan Polisi
Simalungun, sumbanews.site, Seorang pria berinisial ER (42), yang bekerja sebagai pemburu babi hutan di Provinsi Aceh, diduga menganiaya istrinya...

Simalungun, sumbanews.site, Seorang pria berinisial ER (42), yang bekerja sebagai pemburu babi hutan di Provinsi Aceh, diduga menganiaya istrinya, Norma (34), menggunakan martil hingga meninggal dunia.

 

 

Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu pertengkaran dalam rumah tangga dan terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang baru pulang dari Aceh terlibat cekcok dengan korban.

 

 

"Terduga pelaku adalah suami korban. Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Purba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku," ujar AKP Verry Purba, Rabu (1/7/2026).

 

 

Ia menjelaskan, usai pertengkaran, pelaku diduga mengambil sebuah martil dari dapur, kemudian menghampiri korban yang berada di halaman depan rumah dan memukul bagian kepala korban sebanyak enam kali.

 

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Tiga Runggu sebelum dirujuk ke RS Vita Insani, Pematangsiantar. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

 

 

Menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Purba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan mereka.

 

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah martil yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta sebilah pisau.

 

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

 

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi dan meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles