Delapan Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Polsek Tulangan Disorot, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Kriminal 07 Jul 2026 18:24 2 min read 27 views By Editor Delis

Share berita ini

Delapan Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Polsek Tulangan Disorot, Korban Harapkan Kepastian Hukum
Sidoarjo, sumbanews.site, Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, menjadi sorotan setelah dinilai...

Sidoarjo, sumbanews.site, Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban meski perkara telah bergulir selama kurang lebih delapan bulan.

 

 

Korban, M. Hasan Busroh, bersama keluarganya menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses penyidikan. Mereka bahkan telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur.

 

 

Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, Polsek Tulangan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/34/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2026/SPKT/JATIM/RESTA SDA/SEK TLNGN, tertanggal 22 Juni 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh korban.

 

 

Meski telah menerima SP2HP, korban menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

 

 

"Kami sempat dipertemukan dengan Bejo di Polsek, tetapi tidak ada upaya mediasi maupun pendampingan dari petugas. Kami justru dibiarkan berbicara sendiri hingga Bejo membentak dan menantang duel di luar. Sampai sekarang Bejo dan Muis alias Ambon masih bebas berkeliaran," ujar pihak korban, Selasa (7/7/2026).

 

 

Berdasarkan keterangan korban, dua terlapor, yakni Bejo dan Muis alias Ambon, hingga kini masih beraktivitas seperti biasa. Sementara satu terlapor lainnya, Muchamad Syaiful Halim alias Halim, disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Pihak keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurut mereka, apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, proses hukum seharusnya dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

"Kalau alat bukti sudah dianggap cukup, seharusnya proses hukum bisa berjalan tanpa penundaan yang berkepanjangan. Kami hanya meminta kepastian hukum," kata keluarga korban.

 

 

Korban berharap pimpinan kepolisian beserta unsur pengawasan internal memberikan perhatian serius agar proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

 

 Masyarakat juga berharap komitmen penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan dapat diwujudkan sehingga setiap laporan yang masuk memperoleh penyelesaian sesuai prosedur.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tulangan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum rampungnya penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi memenuhi asas keberimbangan.

(Nur Hasan)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles