PDIP Sindir Keras Korupsi MBG, Sebut Dugaan Penyimpangan Seharusnya Bisa Dicegah Sejak Awal
JAKARTA – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kasus yang kini menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut menjadi bukti bahwa berbagai peringatan dan kritik publik selama ini tidak mendapat perhatian serius.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa berbagai indikasi persoalan dalam pelaksanaan program MBG sebenarnya telah menjadi perhatian banyak kalangan sejak awal. Namun, menurutnya, suara kritis yang muncul tidak direspons secara optimal sehingga dugaan penyimpangan akhirnya berkembang menjadi perkara hukum.
Hasto menyebut partainya sangat prihatin karena program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru tersandung kasus dugaan korupsi bernilai fantastis. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa program yang menggunakan anggaran negara harus diawasi secara ketat dan terbuka.
Menurutnya, PDIP sejak awal telah mengambil langkah antisipatif dengan menginstruksikan seluruh kader agar tidak terlibat dalam aktivitas bisnis maupun komersialisasi yang berkaitan dengan program-program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan yayasan yang bekerja sama dengan BGN. Dugaan tersebut mengarah pada praktik pemberian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu melalui yayasan yang tetap diloloskan meski dinilai tidak memenuhi syarat.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya hubungan antara para tersangka dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memperoleh aliran dana dalam jumlah besar. Kondisi tersebut diduga membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan barang dan jasa. Beberapa di antaranya mencakup pengadaan puluhan ribu unit kendaraan listrik operasional serta ribuan pasang sepatu dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
"Program untuk rakyat seharusnya menjadi instrumen pelayanan, bukan ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program tersebut," demikian sorotan yang berkembang di tengah proses hukum yang masih berlangsung.***
Related Articles