Membuat Konten Siaran Langsung di TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita di Medan Diamankan Polisi

Kriminal 04 Sep 2026 08:40 2 min read 18 views By Editor Delis

Share berita ini

Membuat Konten Siaran Langsung di TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita di Medan Diamankan Polisi
Medan, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Seorang ibu rumah tangga berinisial IP, yang diketahui berstatus janda dan memiliki tiga anak, diamankan p...

Medan, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Seorang ibu rumah tangga berinisial IP, yang diketahui berstatus janda dan memiliki tiga anak, diamankan personel Satres Siber Polda Sumatera Utara karena diduga membuat dan menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung (live streaming) di TikTok.

 

IP diamankan polisi pada Kamis (3/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas siaran langsung bermuatan pornoaksi di platform TikTok.

 

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan atau informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

 

Menurut Bayu, proses penyelidikan dilakukan selama lebih dari satu bulan, mulai 28 Juli hingga 31 Agustus 2026, sebelum polisi akhirnya mengungkap aktivitas yang dilakukan oleh IP.

 

“Ini adalah penyelidikan yang cukup lama, kurang lebih satu bulan baru bisa kami ungkap. Pelaku IP membuat konten asusila tersebut karena ingin memenuhi kebutuhan hidup bersama ketiga anaknya setelah bercerai dengan suaminya,” terang Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026).

 

Bayu menjelaskan, dalam melakukan siaran langsung tersebut, IP diduga membuat konten yang mengandung unsur pornoaksi. Setelah memperoleh sekitar 4.000 koin dari penonton, pelaku kemudian mendapatkan tantangan untuk melakukan adegan atau gaya tertentu yang semakin mengarah pada konten pornografi.

 

“Setelah mendapatkan 4.000 koin, kemudian ada tantangan lagi untuk melakukan gaya tertentu. Sehingga perbuatan tersebut masuk dalam kategori pornografi,” jelas Bayu.

 

Dari aktivitas siaran langsung tersebut, IP diduga memperoleh penghasilan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan live streaming.

 

“Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.

 

Setelah diamankan, IP bersama sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Satres Siber Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

EKO

 

Editor Redaksi 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles