Aliansi Sampang Bersatu Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr Muhammad Zyn
Sampang, Sumbanews.site, Forum Aliansi Sampang Bersatu yang terdiri dari LSM PIAR Kabupaten Sampang dan Ormas Komando HAM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Muhammad Zyn Sampang.
Dalam aksi yang diikuti sekitar 35 orang tersebut, massa menyoroti dugaan pengadaan fiktif pada tahun anggaran 2023 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Massa aksi yang dikoordinatori oleh Lihon Marzali membawa sejumlah alat peraga, di antaranya mobil komando, perangkat sound system, spanduk, bendera, serta ban bekas.
Desak Kejari Tidak Pandang Bulu
Dalam orasinya, Forum Aliansi Sampang Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Sampang.
Pertama, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk bertindak tegas, profesional, serta tidak pandang bulu dalam menangani perkara tersebut.
Kedua, massa mendesak agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD dr Muhammad Zyn.
Ketiga, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan menjerat seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Sampang tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kejelasan.
“Jangan sampai kasus ini masuk angin,” menjadi salah satu penegasan yang disuarakan massa dalam aksi tersebut.
Massa juga menyinggung tujuan awal penerapan sistem BLUD yang seharusnya memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada rumah sakit daerah dalam pengelolaan anggaran, pendapatan, serta aset untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurut massa, informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan dana BLUD justru dinilai bertolak belakang dengan semangat penerapan sistem tersebut.
Mereka menyoroti dugaan pengadaan fiktif senilai sekitar Rp1,7 miliar yang disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BLUD pada tahun 2023.
Selain itu, dalam aksi tersebut juga disampaikan adanya informasi mengenai hasil audit yang dikaitkan dengan dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan potensi kerugian negara. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari: Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Menanggapi tuntutan massa, pihak Kejaksaan Negeri Sampang menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD dr Muhammad Zyn saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan meminta masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak Kejari Sampang juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun.
Setiap tahapan penyidikan, menurut pihak Kejaksaan, akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Sampang juga menyatakan berkomitmen menuntaskan perkara BLUD tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
Massa Akan Terus Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Hamid selaku Koordinator Lapangan II menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibuktikan dengan konsistensi dalam mengusut perkara hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Massa meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.
Menurut mereka, masyarakat Sampang membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
Forum Aliansi Sampang Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menghormati kewenangan dan tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga menyerahkan sejumlah data kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang sebagai bentuk dukungan terhadap proses pengungkapan perkara.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan titik kumpul di Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri sekitar pukul 10.27 WIB. Seluruh rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil akan terus menuntut keterbukaan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD dr Muhammad Zyn Sampang. Kini, publik menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri Sampang dalam mengungkap fakta hukum dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Pewarta: Nur hasan
Related Articles