Warga Tebing Tinggi Soroti Proyek Kolam Renang Rp3,4 Miliar Mangkrak, PWDPI Sumut Minta Audit
Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sumbanews.site- Proyek pembangunan kolam renang di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,29 miliar mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat sipil. Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp3,4 miliar tersebut dipersoalkan karena hingga kini dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar massa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabtu (3/10/2026).
Selain aksi AMAKSU, proyek tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Wilayah Sumatera Utara. Organisasi tersebut meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran proyek.
Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, SH, didampingi sejumlah pengurus, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang.
"Berdasarkan analisa kami, ada dugaan penyelewengan dalam proyek ini yang perlu diperiksa secara serius. Kami menduga prosesnya sejak awal perlu diaudit, termasuk proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar DL Tobing, Sabtu (3/10/2026).
Menurut PWDPI Sumut, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian mereka, di antaranya proses tender yang berlangsung dalam dua tahap.
Pada tender tahap pertama, disebut terdapat delapan perusahaan yang mengikuti proses pemilihan penyedia. Namun, proses tersebut dinyatakan gagal oleh kelompok kerja (Pokja) dengan alasan peserta tidak memenuhi persyaratan evaluasi.
Selanjutnya dilakukan tender ulang. Pada tahap kedua, menurut informasi yang diperoleh PWDPI Sumut, hanya terdapat satu perusahaan yang mengikuti proses tersebut, yakni CV Makmur Bersama, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp3.295.465.909.
PWDPI Sumut menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai tahapan evaluasi dan alasan hanya satu perusahaan yang mengikuti tender ulang.
Selain persoalan proses pengadaan, PWDPI Sumut juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan. Mereka menyebut terdapat dugaan persoalan pada struktur beton, sistem sirkulasi air dan perpipaan, serta material pelapis yang digunakan.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis oleh pihak yang berkompeten. Untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan standar yang dipersyaratkan dalam kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan serta audit atau kajian teknis secara independen.
DL Tobing menegaskan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
"Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dengan membawa data dan dokumen yang kami miliki. Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara. Jika memang ada kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab, kami berharap proses hukumnya dilakukan secara transparan," tegasnya.
Minta Audit dan Pemeriksaan Teknis
PWDPI Sumut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun instansi pemeriksa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui kondisi fisik bangunan, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
"Yang paling penting adalah pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen. Jangan sampai kesimpulan mengenai kerugian negara dibuat tanpa audit atau pemeriksaan yang berwenang," kata DL Tobing.
Pihak PUPR dan DPRD Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga disebut telah dilakukan oleh PWDPI Sumut.
Pengurus PWDPI Sumut mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, termasuk kepada Tora Daeng Masaro. Namun, menurut PWDPI, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang mereka hubungi disebut tidak aktif.
PWDPI Sumut juga mengaku telah berupaya meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Saksi K. Nasution, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, PWDPI Sumatera Utara juga disebut telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi. Surat tersebut telah diterima, namun menurut PWDPI belum mendapatkan jawaban.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi maupun pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut mengenai proses tender, nilai kontrak, progres pekerjaan, penyebab proyek tidak berfungsi, serta tudingan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, pihak penyedia jasa CV Makmur Bersama, Pokja pengadaan, DPRD Kota Tebing Tinggi, maupun pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, dugaan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan mengenai status dan pertanggungjawabannya, sehingga apabila terdapat kekurangan dapat diperbaiki dan apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
EKO
Related Articles