Diduga Pondasi Tanpa Cor Dasar dan Kurang Kedalaman, Proyek Tebing Sungai Gunungsitoli Rp579 Juta Disorot
Gunungsitoli, 17 Oktober 2026, sumbanews.site- Proyek pembangunan perkuatan tebing sungai di Dusun II, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian metode pengerjaan fondasi.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp579.221.000 itu dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Agustinus Zebua dari LP KPK RI menyoroti dugaan tidak adanya cor dasar sebelum pemasangan batu, dugaan tidak digunakannya tulangan pada bagian bawah fondasi, serta dugaan kedalaman fondasi yang kurang memadai. Ia juga menyinggung keberadaan bangunan bronjong yang sebelumnya disebut berada di lokasi tersebut.
Dokumentasi foto yang diambil pada 17 Oktober 2026 memperlihatkan susunan batu pada pekerjaan perkuatan tebing di sepanjang aliran sungai.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai persiapan dasar fondasi, kedalaman pemasangan batu, dan penerapan metode konstruksi di lapangan.
Namun, apakah fondasi benar-benar dikerjakan tanpa cor dasar dan tidak memenuhi kedalaman yang disyaratkan? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis serta pencocokan kondisi lapangan dengan gambar kerja dan dokumen kontrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp579.221.000, dengan pelaksana CV Yordan dan William Agustian Telaumbanua sebagai direktur. Sementara itu, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tercantum adalah Ir. Wija Delvianto Zega, S.T., M.Si.
Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum mulai 31 Juli 2026 hingga 28 November 2026, dengan lingkup pekerjaan persiapan dan perkuatan tebing.
Dengan nilai kontrak tersebut, kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dan perencanaan teknis menjadi hal penting untuk dipastikan.
Pemeriksaan perlu mencakup dimensi fondasi, kedalaman konstruksi, mutu material, metode pemasangan batu, serta kebutuhan beton dasar dan tulangan apabila dipersyaratkan dalam desain.
Besarnya nilai kontrak bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, penggunaan anggaran publik menuntut pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
Keberadaan bangunan bronjong sebelumnya menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Kondisi konstruksi terdahulu, karakteristik tanah, kecepatan aliran air, dan potensi gerusan dapat memengaruhi perencanaan perkuatan tebing.
Karena itu, pihak teknis perlu menjelaskan apakah kondisi bangunan sebelumnya telah diperhitungkan dalam desain pekerjaan yang sekarang dilaksanakan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah metode fondasi yang diterapkan telah sesuai dengan kebutuhan lokasi. Tidak semua konstruksi perkuatan tebing harus menggunakan metode fondasi yang sama; persyaratannya bergantung pada desain teknis dan kondisi lapangan.
Dokumentasi visual saja belum cukup untuk membuktikan ada atau tidaknya cor dasar, tulangan, maupun kecukupan kedalaman fondasi. Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pengukuran, pemeriksaan teknis, dan penelaahan dokumen perencanaan.
Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan PPK terkait perlu menjelaskan spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk desain fondasi, kedalaman yang disyaratkan, serta penggunaan beton dasar atau tulangan apabila tercantum dalam perencanaan.
Konsultan pengawas, apabila ditugaskan, juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan mutu dan pemeriksaan pekerjaan fondasi sebelum tertutup oleh susunan batu.
Di sisi lain, CV Yordan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan yang digunakan serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai spesifikasi, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pembangunan perkuatan tebing sungai bertujuan membantu melindungi tebing dari erosi dan menjaga kestabilan area di sekitarnya.
Kualitas konstruksi karena itu tidak cukup dinilai dari tampilan susunan batu di permukaan, tetapi juga dari kesesuaian desain, kondisi fondasi, mutu material, dan metode pelaksanaan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak adanya cor dasar, penggunaan tulangan, dan kurangnya kedalaman fondasi belum dapat dipastikan melalui hasil pemeriksaan teknis. Oleh sebab itu, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Publik kini menantikan penjelasan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, PPK, pihak pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apakah fondasi proyek perkuatan tebing sungai senilai Rp579,22 juta ini telah dikerjakan sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi bangunan bronjong sebelumnya?
Pemeriksaan objektif dan transparansi diperlukan agar setiap persoalan teknis dapat diketahui berdasarkan bukti, sekaligus memastikan anggaran daerah menghasilkan konstruksi yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Deniaman Zega)
Related Articles