Warga Semut Kali Surabaya Murka, Desak Polres KP3 Tindak Parkir Liar Truk
Surabaya, 1 Juli 2026, sumbanews.site, Kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, berubah fungsi menjadi tempat parkir truk. Warga resah dan mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak serta Satlantas Polres KP3 bertindak tegas terhadap dugaan parkir liar yang meresahkan, Rabu 1 Juli 2026.
Sejumlah kendaraan niaga, dari pikap hingga truk tronton, kerap parkir di bahu jalan dan trotoar sepanjang kawasan pertokoan.
Warga menyebut praktik ini sudah lama dan diduga melibatkan kesepakatan informal antara sopir dan oknum tertentu. "Aksi kucing-kucingan sering terjadi. Begitu patroli lewat truk geser, setelah petugas pergi balik lagi," ungkap warga yang minta tidak disebut nama.
Warga menduga praktik ini berpotensi menimbulkan perputaran uang tidak sah puluhan juta rupiah per bulan. Namun hal ini masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut dari aparat.
Warga menilai tindakan di lapangan masih sebatas teguran lisan. Kondisi itu dinilai membuat sopir dan oknum jukir liar tidak jera. "Ini bukan lagi sekadar parkir biasa, tapi diduga sudah menjadi sarang parkir liar. Kami mohon Bapak Kapolres KP3 dan Kasatlantas hadir langsung ke lokasi," ujar perwakilan warga.
Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan polisi berwenang menindak. "Polisi harus berani mengambil tindakan tilang. Jangan hanya tebang pilih," tegasnya, Rabu 1/7/2026.
Ia merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 hingga Rp500.000, atau kurungan 1 hingga 2 bulan.
Sukardi juga mengingatkan, pemungutan uang parkir tanpa izin yang disertai ancaman bisa masuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Jika APHK lambat bertindak, kinerja aparat patut dipertanyakan karena membiarkan pelanggaran rambu berulang di wilayah hukum Polres KP3," tambahnya.
Nur hasan
Related Articles