Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan di Jalan Gagak Hitam, PWDPI Sumut Siapkan Laporan ke Pemkot Medan

Terkini 07 Jul 2026 14:47 2 min read 36 views By Editor Delis

Share berita ini

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan di Jalan Gagak Hitam, PWDPI Sumut Siapkan Laporan ke Pemkot Medan
Medan, sumbanews.site, Sejumlah warga di kawasan Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Kelurahan Setia Budi, Kota Medan, menyampaikan laporan kepada org...

Medan, sumbanews.site, Sejumlah warga di kawasan Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Kelurahan Setia Budi, Kota Medan, menyampaikan laporan kepada organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara terkait sebuah bangunan ruko yang diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) dan peraturan daerah yang berlaku.

 

 

Laporan tersebut diterima oleh Pengurus Wilayah PWDPI Sumatera Utara pada Selasa (7/7/2026) setelah warga mengaku merasa resah dengan keberadaan bangunan yang berada di tepi jalan, dekat persimpangan dan tikungan, sehingga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan maupun ketertiban tata ruang.

 

 

Berdasarkan informasi yang diterima PWDPI Sumut, bangunan ruko yang dimaksud disebut merupakan milik seseorang berinisial AS. Warga menilai posisi bangunan berbeda dengan bangunan lain di sekitarnya yang umumnya memiliki jarak mundur sekitar 5 hingga 10 meter dari badan jalan.

 

 

"Saya heran mengapa bangunan itu bisa berada sangat dekat dengan badan jalan, sementara bangunan lainnya mundur sekitar 5 sampai 10 meter. Apakah ada perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan tersebut?" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua PWDPI Sumatera Utara, DL Tobing, SH, menyatakan pihaknya prihatin atas dugaan pelanggaran tata ruang yang dilaporkan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga tidak hanya terjadi pada satu bangunan di kawasan tersebut.

 

 

"Di sepanjang Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Setia Budi, terdapat sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan Perda. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah agar penegakan aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar DL Tobing.

 

 

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan diduga menjadi salah satu penyebab masih berdirinya bangunan-bangunan yang dipersoalkan warga. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait.

 

 

Sebagai tindak lanjut, PWDPI Sumatera Utara menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, serta DPRD Kota Medan, dengan tembusan kepada Wali Kota Medan.

 

 

 Laporan tersebut meminta agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PWDPI Sumatera Utara mengaku masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, John Lase.

 

 

Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.

(Eko)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles