Tak Diberi Makan Selama Dirawat, Pasien Rawat Inap Keluhkan Pelayanan Puskesmas Kelumbayan Barat

Terkini 24 Jun 2026 05:17 2 min read 118 views By Editor delis

Share berita ini

Tak Diberi Makan Selama Dirawat, Pasien Rawat Inap Keluhkan Pelayanan Puskesmas Kelumbayan Barat
Kelumbayan, sumbanews.site-  Seorang pasien rawat inap di Puskesmas Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan pelayanan yang d...

Kelumbayan, sumbanews.site-  Seorang pasien rawat inap di Puskesmas Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan pelayanan yang diterimanya selama menjalani perawatan.

 

 

 Pasien berinisial WY (19), warga Pekon Purwosari, mengaku tidak mendapatkan makanan dari pihak puskesmas selama dua hari masa perawatan, Selasa (23/6/2026).

 

 

WY yang dirawat karena penyakit asam lambung mengatakan bahwa selama menjalani rawat inap dirinya tidak memperoleh makanan sebagaimana yang umumnya diberikan kepada pasien. Menurut pengakuannya, ia justru diminta untuk membawa makanan sendiri dari rumah.

 

 

“Biasanya kalau dirawat itu dikasih makanan bergizi, tetapi kali ini saya disuruh membawa makanan sendiri,” ujar WY kepada media.

 

 

Selain itu, WY mempertanyakan standar pelayanan gizi di Puskesmas Kelumbayan Barat. Ia menilai kebutuhan nutrisi pasien seharusnya menjadi bagian dari pelayanan kesehatan yang diberikan selama masa perawatan.

 

 

“Setahu saya biasanya ada tenaga atau ahli gizi yang mengatur makanan pasien. Saya tidak tahu sekarang bagaimana pelayanannya,” tambahnya.

 

 

Keluhan tersebut disampaikan karena menurut WY pemenuhan kebutuhan makanan merupakan hak pasien rawat inap yang menjadi bagian dari pelayanan dasar kesehatan.

 

 

 Ia berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Puskesmas Kelumbayan Barat, khususnya terkait pemenuhan gizi bagi pasien yang menjalani rawat inap.

 

 

Berdasarkan ketentuan pelayanan kesehatan di Indonesia, pasien rawat inap berhak memperoleh pelayanan dasar, termasuk makanan yang disesuaikan dengan kondisi medisnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta berbagai regulasi teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

 

Pelayanan gizi merupakan bagian dari standar mutu fasilitas kesehatan yang tidak hanya mencakup tindakan medis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar pasien selama menjalani perawatan.

 

 

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan pasien tidak memperoleh makanan dari fasilitas kesehatan, seperti saat menjalani puasa medis, diet khusus atas instruksi dokter, atau apabila terdapat kebijakan tertentu yang telah disepakati antara pasien dan tenaga kesehatan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kelumbayan Barat maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan pasien tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

 

Pewarta: Munziri, ST

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles