Sorotan Dana Pasar Desa Randupitu Berlanjut, Dua LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polres Pasuruan

Terkini 09 Jul 2026 19:24 2 min read 29 views By Editor Delis

Share berita ini

Sorotan Dana Pasar Desa Randupitu Berlanjut, Dua LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polres Pasuruan
Pasuruan, sumbanews.site, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi...

Pasuruan, sumbanews.site, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (9/7/2026), dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Cakra Berdaulat dan LSM Gerah, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pasuruan.

 

 

Laporan diajukan oleh Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, bersama Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Menurut Imam Rusdian, pelaporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa yang dinilai harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

 

 

"Yang kami laporkan adalah dugaan yang menurut kami berpotensi merugikan keuangan desa. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi jelas," ujar Imam.

 

 

Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari proses serah terima pengelolaan Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, kas pasar dilaporkan sebesar Rp14,8 juta.

 

 

Namun, saat serah terima disebutkan dana yang diserahkan sebesar Rp8 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp6,8 juta yang menurut pelapor hingga kini belum diketahui pertanggungjawabannya.

 

 

Selain itu, Imam menyebut mantan Kepala Pasar berinisial EK, yang menurutnya pernah menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu periode 2021–2023, memiliki kewenangan mengelola penerimaan sewa stan pasar.

 

 

"Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, terdapat dugaan dana yang belum tercatat secara utuh dalam laporan pertanggungjawaban. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan," tegasnya.

 

 

Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

 

 

"Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan, tentu kami berharap ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari Polres Pasuruan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk mantan Kepala Pasar berinisial EK dan Pemerintah Desa Randupitu, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles