Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Ungkap Perbedaan Data Objek Sita
Gresik, 23 Juni 2026, sumbanews.site – Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kabupaten Gresik, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana pendidikan pesantren. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu agenda penting dalam persidangan berlangsung pada Jumat (19/6/2026), ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pemeriksaan lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, para terdakwa, saksi, konsultan, penjual tanah, serta perangkat desa setempat.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan kondisi objek yang ada di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Masrufi selaku konsultan sekaligus penyusun dokumen pertanggungjawaban menerangkan bahwa pembangunan fisik asrama santri telah dimulai sebelum dana hibah dicairkan.
Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, pembangunan telah berjalan sejak awal tahun 2019 menggunakan dana talangan pondok pesantren karena dana hibah belum cair. Ia menyebut progres pembangunan saat itu telah mencapai sekitar 25 persen dan memasuki tahap pengerjaan lantai dua.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri, menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, baru dicairkan pada November 2019.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya berpendapat bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk mengganti dana talangan yang sebelumnya dipakai membiayai pembangunan. Menurut mereka, penggunaan dana tersebut diwujudkan dalam bentuk aset dan fasilitas yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Selain meninjau bangunan yang menjadi bagian dari perkara, majelis hakim juga mencermati sejumlah bidang tanah yang masuk dalam objek sita.
Dalam pemeriksaan lapangan, muncul pembahasan mengenai beberapa bidang tanah yang menurut pihak penasihat hukum terdakwa memiliki perbedaan lokasi, persil maupun status administrasi dibandingkan data yang tercantum dalam berkas perkara.
Penasihat hukum terdakwa berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara data objek sita dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Namun demikian, penilaian atas temuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Majelis hakim juga meminta keterangan langsung dari para penjual tanah yang berkaitan dengan objek perkara.
Sadad menerangkan salah satu bidang tanah dijual dengan nilai sekitar Rp350 juta dalam kondisi telah terdapat bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan bidang tanah lainnya dijual dengan nilai sekitar Rp200 juta saat masih berupa lahan kosong.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Gsk ke Pengadilan Negeri Gresik.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang berhubungan dengan perkara pidana yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan perdata tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai legal standing atau kedudukan hukum para pihak tergugat. Persoalan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berjalan di PN Gresik.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan pidana maupun gugatan perdata masih berlangsung. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga seluruh fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan setempat, dan argumentasi hukum para pihak masih akan dinilai secara menyeluruh dalam persidangan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hak Jawab dan Koreksi
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pewarta: Nur Hasan
Related Articles