Saleh Asnawi Serukan Pemberantasan Korupsi, FK-IMT Minta Penuntasan Dugaan Kasus BOS, AUTJ, dan SPAM
Tanggamus, 25 Juni 2026, sumbanews.site Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Lampung di Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah tersebut, Saleh mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjauhi segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
“Kalau ada penyimpangan, sekecil apa pun, saya akan bertindak tegas,” ujar Saleh di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan pejabat lainnya.
Menurut Saleh, aparatur pemerintah tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta imbalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi KPK Aris Supriyanto, Kepala BPKP Lampung Agus Setiyawan yang mengikuti secara virtual, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Namun, di tengah seruan pemberantasan korupsi tersebut, sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa komitmen tersebut perlu diikuti dengan kejelasan penanganan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan beberapa dugaan kasus yang sebelumnya sempat mencuat di Kabupaten Tanggamus.
Menurut Ali, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Ia menyebut kasus tersebut sebelumnya sempat diberitakan berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp170 juta.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan proses penanganannya.
Selain itu, FK-IMT juga menyoroti dugaan penyimpangan pada program Asuransi Usaha Tani/Jagung (AUTJ) serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Komitmen antikorupsi tentu patut diapresiasi. Namun masyarakat juga menunggu pembuktian melalui penuntasan kasus-kasus yang sudah lama menjadi perhatian publik,” kata Ali.
Ia menambahkan bahwa kepastian penanganan perkara yang telah masuk dalam proses hukum menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keseriusan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
FK-IMT berharap semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan tidak hanya disampaikan melalui forum sosialisasi, tetapi juga diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi terbaru dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus BOS SDN 1 Kuripan, AUTJ, maupun proyek SPAM yang disoroti FK-IMT.
Pewarta: Munziri, S.T.
Related Articles