Redam Konflik Lahan Menahun, GRIB Jaya Sidoarjo Fasilitasi 24Mediasi Petani Gogol dan Pemdes Tambaksumur
Sidoarjo, sumbanews.site, Upaya penyelesaian sengketa lahan pertanian seluas sekitar 8 hektare di Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi mediasi antara perwakilan Petani Gogol, ahli waris pemilik lahan, dan Pemerintah Desa Tambaksumur di Balai Desa Tambaksumur.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal untuk menempuh penyelesaian melalui musyawarah dengan mengedepankan keterbukaan data dan penelusuran dokumen guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sengketa.
Dalam mediasi itu, seluruh pihak sepakat menelusuri riwayat kepemilikan tanah, memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta melakukan verifikasi ke instansi terkait agar proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan Divisi Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Arief Dairobi, S.H., mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi para petani yang selama ini mengaku mengalami kesulitan memperoleh kejelasan mengenai data kepemilikan lahan.
"Kami meminta adanya keterbukaan data agar seluruh pihak dapat mengadu dan mencocokkan dokumen yang dimiliki. Dengan begitu, persoalan ini dapat ditemukan titik terangnya," ujar Arief.
Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Desa Tambaksumur yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat dan bersedia memfasilitasi pertemuan lanjutan guna membahas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, M. Waldy, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan agraria tersebut.
"Harapan kami ada sinergi yang kuat antara petani dan pemerintah desa. Dengan keterbukaan informasi dan data, penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara adil. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas," tegasnya.
Menanggapi aspirasi para petani, Kepala Desa Tambaksumur, H. Mas'ud, S.Ag., menyatakan pemerintah desa siap memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan tetap berpedoman pada fakta dan dokumen yang sah.
"Kami mengakomodir aspirasi para petani maupun pendampingnya. Namun seluruh proses harus diawali dengan penelusuran dokumen dan akar persoalan agar semuanya menjadi jelas serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Perwakilan Petani Gogol, Nur Chasanah, berharap pemerintah desa dapat terus memfasilitasi komunikasi antara seluruh pihak sehingga penyelesaian sengketa dapat segera tercapai.
Kasus sengketa lahan di Tambaksumur telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyangkut kepentingan puluhan keluarga petani. Melalui mediasi ini, seluruh pihak berharap proses penyelesaian dapat berlangsung secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Nur hasan
Related Articles