Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Delitua Keluhkan Rencana Relokasi ke Pasar Old Town
DELI SERDANG – Ratusan pedagang Pasar Tradisional Delitua di Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan rencana relokasi tempat usaha mereka yang kembali mencuat. Keluhan tersebut disampaikan para pedagang pada Selasa (09/06/2026).
Menurut para pedagang, pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut sebelumnya telah beberapa kali diusulkan untuk direlokasi atau digusur oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni pada tahun 2014 dan 2020. Kini, dengan hadirnya Pasar Old Town yang dibangun di Jalan Besar Delitua, rencana pemindahan pedagang kembali menjadi perhatian.
Salah seorang pedagang, Yeni Ginting (60), menyampaikan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak relokasi. Namun, mereka menilai lokasi Pasar Old Town kurang strategis dan belum mampu menarik minat pembeli dalam jumlah yang memadai.
“Kami bukan tidak mau dipindahkan. Tetapi lokasi Pasar Old Town dinilai kurang strategis dan pembelinya masih sepi. Selama proses pembangunan pun tidak ada komunikasi yang intens dengan para pedagang. Akibatnya, pasar tersebut hingga kini belum berjalan optimal,” ujar Yeni Ginting.
Kekhawatiran pedagang semakin besar karena relokasi dinilai berpotensi mengganggu sumber penghasilan mereka. Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, para pedagang khawatir perpindahan lokasi justru akan memperburuk kondisi ekonomi keluarga mereka.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah cukup berat. Jika relokasi dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan jumlah pembeli, tentu akan menambah persoalan baru bagi kami. Kami khawatir pendapatan akan semakin menurun,” ungkap sejumlah pedagang.
Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi mereka sebelum mengambil keputusan terkait relokasi. Mereka meminta adanya dialog terbuka dan solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha serta kesejahteraan para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di Pasar Tradisional Delitua.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pedagang, diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.***
Related Articles