Puluhan Satpam USU Datangi Gereja Oikumene Chapel, Jemaat Tolak Penutupan Tempat Ibadah

Terkini 11 Jun 2026 11:08 2 min read 80 views By Eko

Share berita ini

Puluhan Satpam USU Datangi Gereja Oikumene Chapel, Jemaat Tolak Penutupan Tempat Ibadah
SUMATERA UTARA – Suasana di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) memanas setelah puluhan personel Satuan Pengamanan (Satpam) bersama staf...

SUMATERA UTARA – Suasana di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) memanas setelah puluhan personel Satuan Pengamanan (Satpam) bersama staf Biro Aset USU mendatangi Gereja Oikumene Chapel USU pada Rabu (10/6/2026).

 

Kedatangan mereka berkaitan dengan rencana pengosongan dan penutupan sementara gedung gereja yang berada di kawasan gunung tersebut. Pihak USU menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat yang telah diterbitkan rektorat terkait penggunaan dan pengelolaan aset kampus.

 

Di lokasi, rombongan Satpam dan Biro Aset USU disambut oleh perwakilan jemaat serta tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, di antaranya Dedy M. Simanjuntak dan Egbertus JB

 

Menurut pihak rektorat, surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, M. Anggia Muhtar, telah memberikan batas waktu pengosongan gedung hingga 10 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pengurus Gereja Oikumene Chapel USU masih menutup dan menutup bangunan gereja.

 

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2026, pengurus gereja telah mendatangi kantor rektorat untuk menyampaikan surat sanggahan sekaligus memohon audiensi dengan Rektor USU, Prof. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar permasalahan yang terjadi dapat dibahas secara langsung melalui dialog dan musyawarah.

 

Ketua MUKI Sumut, Dedy M. Simanjuntak, mengatakan kehadirannya hadir untuk menjembatani aspirasi jemaat yang merasa khawatir atas rencana penutupan tempat ibadah tersebut.

 

Menurutnya, secara historis pembangunan Gereja Oikumene Chapel USU dilakukan melalui dukungan dan partisipasi jemaat sejak tahun 1986. Ia juga menyebut bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki gereja tidak tercatat atas nama institusi USU.

 

Sementara itu, Tim LBH MUKI Sumut, Egbertus JB, menilai persoalan status bangunan perlu dikaji secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata dikenal prinsip pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan, sehingga klaim kepemilikan terhadap bangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

 

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik antara pihak rektorat dengan jemaat. Audiensi menjadi langkah yang penting agar ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Egbertus.

 

Ia juga meminta Rektor USU untuk membuka ruang pertemuan dengan pengurus gereja dan perwakilan jemaat guna membahas masalah tersebut secara internal tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Rektorat USU terkait tindak lanjut permohonan audiensi yang disampaikan oleh pengurus Gereja Oikumene Chapel USU.***

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles