PN Kota Agung Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Pembunuhan di Pugung Minta Bantuan Hotman Paris
Tanggamus, 8 Juli 2026, sumbanews.site, Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Agung yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Mereka menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa kedua korban.
Kekecewaan itu mendorong keluarga meminta bantuan kepada pengacara kondang agar memberikan pendampingan hukum dalam upaya memperjuangkan hukuman yang lebih berat terhadap kedua terdakwa.
Adik korban, Samsuri, mengatakan keluarganya berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami sekeluarga meminta bantuan kepada Bapak Hotman Paris karena kedua terdakwa telah membunuh kakak kandung saya, Rohimi dan Suryanti, secara sadis. Kami berharap kedua terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya," ujar Samsuri.
Hal senada disampaikan Nanang, putra kedua korban. Menurutnya, kehilangan kedua orang tua secara tragis masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga.
"Saya berharap kedua terdakwa dihukum seadil-adilnya. Saya meminta kepada Bapak Hotman Paris untuk membantu agar mereka dihukum seberat-beratnya, bahkan seumur hidup," kata Nanang.
Sebelumnya, keluarga juga meluapkan kekecewaan melalui unggahan di akun TikTok @Ragiel. Dalam video tersebut, mereka menilai vonis 20 tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini berawal dari aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap Rohimi dan Suryanti di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025.
Perkara tersebut kemudian berhasil diungkap oleh kepolisian dengan menetapkan dua tersangka, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30), yang diketahui masih bertetangga dengan korban.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) , terdakwa Aman Atmajaya dalam perkara Nomor 121/Pid.B/2026/PN Kot divonis 20 tahun penjara pada 1 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap pemberitahuan permohonan banding. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari maupun pihak terkait mengenai permintaan keluarga kepada Hotman Paris serta harapan keluarga agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Kabiro Tanggamus: Munziri, ST
Related Articles