Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Diarahkan Beralih ke Mandiri Sementara
Tanggamus, 3 Juli 2026, sumbanews.site, Masyarakat peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanggamus yang kepesertaannya dinonaktifkan akibat pemutakhiran data oleh pemerintah pusat diarahkan untuk sementara beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri apabila membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada periode Juli hingga Agustus 2026.
Menurut Hardasyah, pemerintah pusat melakukan penyesuaian data karena masih ditemukan masyarakat yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, namun masih terdaftar sebagai peserta PBI.
Saat ini, bantuan iuran BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan ekonomi pas-pasan. Sementara masyarakat yang masuk Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah untuk pembayaran iuran.
Bagi masyarakat yang sebenarnya masih termasuk Desil 1 hingga Desil 5 namun kepesertaannya dinonaktifkan, Dinas Sosial menyarankan agar sementara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri apabila membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
Selanjutnya, pada September 2026 mereka dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus untuk diproses kembali sebagai peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 yang membutuhkan layanan rawat inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung.
Pasien atau keluarganya diminta segera melapor ke Dinas Sosial setelah menjalani perawatan agar proses koordinasi pembiayaan dengan pihak rumah sakit dapat dilakukan.
Munziri. ST
Related Articles