Parkir Truk Semut Kali Dipersoalkan, Koordinator Tegaskan Berjalan Sesuai Aturan

Terkini 02 Jul 2026 01:02 2 min read 35 views By Editor Delis

Share berita ini

Parkir Truk Semut Kali Dipersoalkan, Koordinator Tegaskan Berjalan Sesuai Aturan
Surabaya, sumbanews.site, Polemik mengenai dugaan parkir liar dan praktik parkir ilegal di kawasan Jalan Semut Kali, Surabaya, mendapat tanggapan...

Surabaya, sumbanews.site, Polemik mengenai dugaan parkir liar dan praktik parkir ilegal di kawasan Jalan Semut Kali, Surabaya, mendapat tanggapan dari Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H.

 

 

 Menanggapi pemberitaan yang beredar pada Rabu (1/7/2026), ia membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan parkir di lokasi itu memiliki dasar hukum yang jelas.

 

 

Menurut Arief, aktivitas parkir di sepanjang Jalan Semut Kali telah mengacu pada regulasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

 

"Parkir di sepanjang Jalan Semut Kali merupakan parkir yang legal. Kendaraan yang parkir, mulai dari pikap hingga truk tronton, merupakan milik warga maupun pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut," ujarnya.

 

 

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir dilakukan melalui koordinasi dengan unsur kewilayahan setiap hari. Langkah tersebut bertujuan untuk menata kendaraan, menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.

 

 

Arief juga mengungkapkan bahwa keberadaan parkir truk di kawasan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, koordinator truk ekspedisi, dan unsur kewilayahan.

 

 

 Dalam rapat tersebut disepakati bahwa parkir truk di kawasan Semut Baru tidak diperbolehkan, sehingga aktivitas parkir diarahkan ke sepanjang Jalan Semut Kali.

 

 

Terkait tudingan yang beredar, Arief mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, penyampaian informasi tanpa didukung bukti yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Wawan SR, menyayangkan munculnya informasi yang dinilai disampaikan secara sepihak hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

 

Menurut Wawan, aktivitas parkir di Jalan Semut Kali selama ini berjalan secara legal dan turut memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

 

 

"Kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles