Modus Pemerasan Berkedok LSM, Suku, Ormas, dan Wartawan, Aktivis Eko Gagak Soroti Tujuh Modus Operandi

Terkini 03 Jul 2026 15:39 3 min read 39 views By Editor Delis

Share berita ini

Modus Pemerasan Berkedok LSM, Suku, Ormas, dan Wartawan, Aktivis Eko Gagak Soroti Tujuh Modus Operandi
Surabaya, 2 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivis sekaligus jurnalis senior Eko Gagak menyoroti maraknya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan okn...

Surabaya, 2 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivis sekaligus jurnalis senior Eko Gagak menyoroti maraknya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kesukuan, hingga komunitas atau organisasi wartawan.

 

 

Menurutnya, fenomena tersebut telah mencederai fungsi kontrol sosial serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

 

 

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama sekitar dua dekade hingga beberapa tahun terakhir, Eko Gagak menilai sebagian aksi unjuk rasa dan orasi yang digelar oknum tertentu bukan lagi bertujuan memperjuangkan kebenaran maupun keadilan.

 

 

Sebaliknya, aksi tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan, mengintimidasi, bahkan memeras instansi pemerintah, lembaga, pelaku usaha, pengusaha, maupun individu demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

 

Ia menegaskan, wartawan tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai pengurus LSM maupun ormas karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip independensi serta Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Selain itu, transparansi dan verifikasi legalitas organisasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi maupun profesi wartawan.

 

 

Dalam investigasinya, Eko Gagak menguraikan tujuh modus yang diduga kerap digunakan oleh oknum, yakni perekrutan massal melalui grup WhatsApp tanpa persetujuan sebagai alat propaganda dan mobilisasi massa; intimidasi menggunakan atribut pers, LSM, maupun ormas; pelanggaran kode etik jurnalistik melalui ancaman pemberitaan negatif demi memperoleh uang; gaya hidup mewah pimpinan organisasi yang diduga berasal dari hasil pemerasan, penipuan, dan monopoli iuran anggota; pembentukan organisasi sebagai benteng hukum untuk melindungi pimpinan ketika tersandung perkara pidana; pemerasan berkedok peliputan atau investigasi; serta rekayasa kasus dengan mencari celah kesalahan untuk dijadikan alat negosiasi finansial.

 

 

Menurutnya, praktik-praktik tersebut telah mencoreng marwah lembaga kontrol sosial. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh aksi demonstrasi yang diduga direkayasa maupun informasi yang bersifat propaganda.

 

 

 Pemerasan dan intimidasi dengan mengatasnamakan profesi ataupun organisasi, tegasnya, merupakan tindakan yang meresahkan dan dapat diproses secara hukum.

 

 

Eko Gagak juga mengingatkan bahwa ketua maupun pengurus organisasi memiliki kewajiban untuk menyejahterakan anggotanya. Apabila terbukti memanfaatkan organisasi demi keuntungan pribadi hingga merugikan dan memperbudak anggota, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

 

 

Anggota yang dirugikan berhak meminta transparansi pengelolaan keuangan organisasi serta menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

 

 

Terkait pemberitaan yang dianggap merugikan, masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Namun, apabila peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

 

 

Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila memiliki data spesifik mengenai nama organisasi, wilayah operasional, maupun identitas oknum yang diduga melakukan penyimpangan.

 

 

 Informasi tersebut, menurutnya, dapat diformulasikan menjadi laporan resmi maupun rilis investigasi sebagai bahan tindak lanjut.

 

 

 Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas organisasi maupun media agar terhindar dari praktik pembodohan publik serta bersama-sama membongkar berbagai penyimpangan yang mengatasnamakan LSM, organisasi kesukuan, ormas, maupun organisasi kewartawanan demi terciptanya iklim sosial yang bersih dan berkeadilan.

Kontributor: Eko Gagak

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles