Lurah Bongkaran Dampingi Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Semut Kali

Terkini 25 Jun 2026 19:09 2 min read 91 views By Editor Delis

Share berita ini

Lurah Bongkaran Dampingi Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Semut Kali
Surabaya, sumbanews.site- Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, didampingi Lurah Bongkaran bersa...

Surabaya, sumbanews.site- Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, didampingi Lurah Bongkaran bersama jajaran Kecamatan Pabean Cantikan, menggelar sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Semut Kali, Selasa (23/6/2026).

 

 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai RW 08 tersebut dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan, Lurah Bongkaran, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta pemilik bangunan liar yang terdampak penertiban.

 

 

Dalam sambutannya, Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline Wali Kota Surabaya.

 

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihak Kelurahan Bongkaran bersama Kecamatan Pabean Cantikan melalui Kasi Trantib telah mengundang RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk melakukan koordinasi di Kantor Kelurahan Bongkaran pada Senin siang.

 

 

 Selanjutnya, para pemilik bangunan liar dikumpulkan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi di Balai RW 08 pada Selasa pagi,” ujar Ilham.

 

 

Ia menambahkan, sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, pihaknya mendampingi Satpol PP Kota Surabaya dalam proses sosialisasi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan saluran air.

 

 

Menurut Ilham, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang pendirian bangunan tanpa izin di luar persil, termasuk di atas saluran air, trotoar (pedestrian), dan bahu jalan.

 

 

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

 

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, telah tercapai kesepakatan antara pihak RT, RW, dan para pemilik bangunan liar. Mereka menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat hingga 30 Juni 2026.

 

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pemilik bangunan liar. Selain itu, warga juga mengusulkan agar bekas lokasi bangunan yang telah dibongkar dapat dilakukan pengaspalan guna meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas lingkungan.

 

 

Pemerintah berharap proses penertiban dapat berjalan dengan tertib, aman, dan mendapat dukungan dari seluruh pihak demi terciptanya lingkungan yang lebih rapi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles