KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Pihak Swasta sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek
Langkat, Sumatera Utara, sumbanews.site,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Sabtu (4/7/2026), setelah sebelumnya keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK. Syah Afandin tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat proses penahanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada awak media, Jumat malam (3/7/2026).
Dalam keterangannya, Ahmad Taufik Husein juga menyebut Yaqub Abdhal AM diduga merupakan tim sukses Syah Afandin saat Pilkada Kabupaten Langkat serta dikenal sebagai orang kepercayaannya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari penyidik KPK dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Selain dugaan suap proyek, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang sedang didalami. Penyidik menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah.
"Selain dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SAF sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar," kata Ahmad Taufik Husein.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal AM dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Bupati Langkat Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh.
Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Eko)
Related Articles