Koordinator Parkir Semut Kali Bantah Tudingan Adanya Jukir Liar dan Praktik Parkir Ilegal
Surabaya, sumbanews.site, Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H., membantah keras pemberitaan media online yang terbit pada Rabu, 1 Juli 2026, yang menyebut kawasan Semut Kali menjadi terminal raksasa, lokasi parkir liar truk, serta adanya praktik parkir ilegal hingga dugaan bisnis gelap yang melibatkan perangkat kewilayahan.
Arief menegaskan bahwa titik parkir di sepanjang Jalan Semut Kali telah memiliki dasar hukum dan beroperasi secara legal sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, kendaraan yang parkir di kawasan tersebut, mulai dari mobil pikap hingga truk tronton, merupakan milik warga maupun pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Semut Kali.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir juga dilakukan dengan melibatkan pihak kewilayahan untuk menjaga ketertiban, menata kendaraan, mengurangi kemacetan lalu lintas, serta membantu menjaga kondusivitas di Kota Surabaya.
Arief juga mengingatkan agar pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti kuat berhati-hati. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, mengacu pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai fitnah serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, Arief menyebut keberadaan parkir di Semut Kali telah menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya yang melibatkan koordinator truk ekspedisi, pihak kewilayahan, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa parkir di kawasan Semut Baru tidak dapat dilegalkan sehingga kendaraan truk dialihkan ke sepanjang Jalan Semut Kali.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Wawan SR, menyayangkan adanya dugaan salah satu warga yang memberikan informasi sepihak kepada pihak luar dengan mengatasnamakan keresahan warga.
Menurutnya, keberadaan juru parkir di Semut Kali selain telah legal juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi warga setempat.
Redaksi
Related Articles