KCSP Ajukan Audiensi ke DPRD Kota Pasuruan, Soroti Legalitas SPBU Kebonagung 54.671.50

Terkini 30 Jun 2026 13:04 2 min read 54 views By Editor Delis

Share berita ini

KCSP Ajukan Audiensi ke DPRD Kota Pasuruan, Soroti Legalitas SPBU Kebonagung 54.671.50
Pasuruan, sumbanews.site, Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi II DPRD Kota Pasuruan t...

Pasuruan, sumbanews.site, Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi II DPRD Kota Pasuruan terkait dugaan persoalan legalitas perizinan pembangunan dan operasional SPBU Kebonagung dengan Nomor Lambung 54.671.50 yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (30/6/2026).

 

 

Permohonan audiensi tersebut diajukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta perizinan usaha.

 

 

 Dalam surat yang diajukan, KCSP menyatakan langkah tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memperoleh penjelasan dari instansi terkait.

 

 

Menurut KCSP, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, di antaranya mengenai legalitas perizinan pembangunan dan operasional SPBU, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), perizinan pemanfaatan air tanah apabila dipersyaratkan, serta aspek keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi SPBU.

 

 

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 13.00 WIB, di Kantor DPRD Kota Pasuruan.

 

 

Dalam surat permohonannya, KCSP meminta Komisi II DPRD Kota Pasuruan menghadirkan Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, serta pemilik atau penanggung jawab SPBU Kebonagung 54.671.50 agar dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

 

 

KCSP berharap forum audiensi dapat menjadi sarana klarifikasi dan transparansi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses perizinan maupun operasional SPBU dimaksud. Hasil audiensi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian informasi serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kota Pasuruan maupun pihak pengelola SPBU Kebonagung 54.671.50 terkait permohonan audiensi tersebut.

 

 

 Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada DPRD Kota Pasuruan, DPMPTSP Kota Pasuruan, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Satlantas Polres Pasuruan Kota, serta pihak pengelola SPBU apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles