Gakkum Kehutanan Temukan 238 Batang Kayu yang Diduga Belum Dilengkapi Dokumen Sah di Humbang Hasundutan
Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, sumbanews.site- Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama instansi terkait menemukan ratusan batang kayu bulat yang diduga belum dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai saat melakukan operasi lapangan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan operasi lapangan yang dilaksanakan di lokasi usaha pengolahan kayu (sawmill) milik UD AAL yang berada di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berdasarkan data awal petugas, sebanyak 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran ditemukan di area lokasi dan sebagian di antaranya diduga disimpan dengan cara ditimbun menggunakan tanah.
Operasi lapangan dilakukan untuk mengetahui asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen hasil hutan, serta memastikan bahwa bahan baku yang masuk ke proses pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola hasil hutan dan mencegah praktik yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun identitas barcode yang sesuai terhadap kayu bulat yang ditemukan.
Namun, dokumen yang ditunjukkan oleh pihak pengelola masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pengelola dengan hasil hutan yang ditemukan di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara terhadap pihak pengelola, serta pengumpulan data dan keterangan guna menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen dengan temuan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hary Novianto, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek administrasi dokumen semata.
“Pola penyimpanan kayu yang ditemukan di beberapa titik memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kami akan meminta keterangan dari pihak pengelola, pihak yang menguasai lokasi, para pekerja, operator alat berat, warga sekitar, dan pihak lain yang mengetahui asal-usul maupun pergerakan kayu tersebut,” katanya.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa rangkaian kegiatan pengawasan dan penertiban hasil hutan di Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan serta mencegah peredaran hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi terhadap dokumen dan asal-usul kayu masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan resmi maupun penetapan pelanggaran hukum terhadap pihak tertentu terkait temuan tersebut. Wartawan juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UD AAL guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas temuan yang disampaikan petugas di lapangan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat kekeliruan data, informasi yang perlu diluruskan, atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi akan memuat klarifikasi dan koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Eko
Related Articles