Dinas Kesehatan Dairi Bantah Isu Jual Beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Terkini 06 Jun 2026 10:42 2 min read 138 views By Eko

Share berita ini

Dinas Kesehatan Dairi Bantah Isu Jual Beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
SUMATERA UTARA – Menyusul sorotan publik dan awak media terkait dugaan praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Da...

SUMATERA UTARA – Menyusul sorotan publik dan awak media terkait dugaan praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Dairi, Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Luber Sianturi, menyatakan bahwa hingga saat ini memikirkan belum menemukan hakikat praktik jual beli SLHS sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

 

“Kami belum menemukan praktik jual beli tersebut hingga saat ini. Saat ini masih ada 10 SPPG di Kabupaten Dairi yang memiliki sertifikat,” ujar Luber Sianturi, Rabu (3/6/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Persyaratan tersebut antara lain penjamah makanan minimal 50 persen, telah memiliki sertifikat, nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, peralatan makan, dan udara yang digunakan dalam proses penyediaan makanan.

 

Menurutnya, sertifikat SLHS hanya diterbitkan kepada SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Selain itu, Luber Sianturi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 36 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Dairi, termasuk tiga SPPG yang berstatus suspend.

 

Untuk informasi mengenai SPPG yang belum beroperasi atau belum diresmikan, menyarankan agar verifikasi dilakukan langsung kepada Badan Gizi Nasional melalui koordinator wilayah setempat.

 

Ia menegaskan, Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Kesehatan hanya bertugas menyampaikan hasil inspeksi terhadap SPPG. Keputusan mengenai status penangguhan maupun pencabutan operasional merupakan kewenangan penuh Badan Gizi Nasional.

 

“Kami belum menerima informasi terkait status suspend terhadap SPPG. Terkait isu adanya praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, itu tidak benar,” tegas Luber Sianturi.**

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles