Diduga Ada Oknum Gunakan Nama Hendrik Halawa dan KTA Tipikorinvestigasinews.id untuk Meminta Uang, Masyarakat Diimbau Waspada

Terkini 05 Jul 2026 19:42 2 min read 65 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Ada Oknum Gunakan Nama Hendrik Halawa dan KTA Tipikorinvestigasinews.id untuk Meminta Uang, Masyarakat Diimbau Waspada
Rokan Hulu, sumbanews.site, Seorang oknum diduga mengatasnamakan Hendrik Halawa dengan menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Tip...

Rokan Hulu, sumbanews.site, Seorang oknum diduga mengatasnamakan Hendrik Halawa dengan menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Tipikorinvestigasinews.id untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak.

 

 

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di wilayah Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

 

Menanggapi informasi tersebut, Hendrik Halawa memberikan klarifikasi pada Minggu (5/7/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang ataupun bentuk imbalan apa pun kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), maupun pihak swasta dengan mengatasnamakan dirinya atau media tempatnya bernaung.

 

 

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan saya untuk meminta uang atau bantuan dalam bentuk apa pun, itu bukan saya," tegas Hendrik Halawa.

 

 

Dalam klarifikasinya, Hendrik juga menyatakan bahwa nomor telepon 0877-6610-9463 yang diduga digunakan oleh oknum tersebut bukan merupakan nomor telepon miliknya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai telepon maupun pesan yang mengatasnamakan dirinya dari nomor tersebut.

 

 

"Saya meminta kepada seluruh rekan media, masyarakat, instansi pemerintah, maupun APH agar tidak mempercayai apabila ada telepon atau pesan dari nomor tersebut yang mengatasnamakan saya. Nomor itu bukan milik saya," ujarnya.

 

 

Hendrik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan nama dan identitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya maupun media Tipikorinvestigasinews.id.

 

 

Secara hukum, apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan identitas untuk memperoleh keuntungan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta ketentuan lain yang relevan apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana elektronik.

 

 

Penetapan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga menggunakan nama Hendrik Halawa tersebut belum diketahui.

 

 

 Masyarakat yang merasa pernah dihubungi atau mengalami kerugian akibat tindakan tersebut diimbau segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Delis

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles