Bupati Dairi Hormati Aspirasi Warga yang Minta PT Dairi Prima Mineral Ditutup
Dairi, sumbanews.site, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan Pemerintah Kabupaten Dairi menghormati seluruh aspirasi masyarakat terkait permintaan pencabutan izin operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Vickner Sinaga kepada awak media pada Rabu (9/7/2026), menanggapi aspirasi sejumlah warga Dairi yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi XII DPR RI di Jakarta.
"Kami tentu menghargai segala aspirasi masyarakat Kabupaten Dairi, termasuk yang mendukung maupun yang meminta pencabutan izin PT Dairi Prima Mineral. Sambil itu, kita juga perlu mencari informasi apakah benar seluruh peserta aksi tersebut merupakan warga Dairi," ujar Vickner.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, menurutnya, aksi penyampaian aspirasi di Komisi XII DPR RI tersebut tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
"Aspirasi penolakan terhadap PT Dairi Prima Mineral sah-sah saja. Dalam persoalan ini memang ada pihak yang pro dan ada yang kontra. Namun, perlu dipertanyakan karena tidak ada pemberitahuan kepada Pemkab Dairi terkait aksi di Jakarta tersebut," kata Surung Charles.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berkomitmen mendukung investasi yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keberadaan PT Dairi Prima Mineral juga mungkin didukung oleh ribuan masyarakat. Terkait izin lingkungan, pemerintah tentu telah melalui proses analisis dan kajian," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7/2026), sejumlah perwakilan warga dan organisasi menyampaikan aspirasi kepada Komisi XII DPR RI di Jakarta. Mereka meminta DPR RI merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Dairi Prima Mineral.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan JATAM, BEM UI, BEM UIN, Perantau Dairi, JKLPK, KSPPM, Petrasa, YDPK, kuasa hukum warga Dairi, WALHI Nasional, serta Komunitas Porong.
Dalam penyampaiannya, mereka mengaku khawatir aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi berkurangnya sumber air, gangguan kesehatan, pencemaran udara, debu, kebisingan, hingga kemungkinan terjadinya amblesan tanah yang dapat berdampak pada permukiman warga.
Melalui aspirasi tersebut, warga berharap Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Komisi XII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kekhawatiran masyarakat serta mencari solusi terbaik atas tuntutan penutupan PT Dairi Prima Mineral.
Eko
Related Articles