BKAD Sulut Bantah Isu Seluruh ASN Pemprov Belum Terima Gaji Sejak Mei 2026

Terkini 24 Jun 2026 10:41 2 min read 144 views By Editor delis

Share berita ini

BKAD Sulut Bantah Isu Seluruh ASN Pemprov Belum Terima Gaji Sejak Mei 2026
Manado, 24 Juni 2026, sumbanews.site-  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, membantah pemberit...

Manado, 24 Juni 2026, sumbanews.site-  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, membantah pemberitaan yang menyebut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerima gaji sejak Mei 2026.

 

 

Pernyataan tersebut disampaikan Clay Dondokambey saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada Selasa (23/6/2026).

 

 

Menurutnya, informasi yang menyebut seluruh ASN Pemprov Sulut belum menerima gaji tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

 

“Tidak benar jika disebut seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerima gaji sejak Mei 2026. Sebagian besar perangkat daerah telah menerima pembayaran gaji ASN,” ujar Clay Dondokambey.

 

 

Ia menjelaskan, dari total 39 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Sulut, sebanyak 36 PD telah menerima pembayaran gaji ASN sejak awal Juni 2026. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga disebut telah direalisasikan kepada perangkat daerah yang memenuhi persyaratan administrasi.

 

 

“Untuk bulan Juni ini, dari 39 Perangkat Daerah, sudah 36 PD yang terbayarkan gaji ASN-nya sejak awal bulan. Gaji ke-13 juga sudah terbayarkan,” katanya.

 

 

Meski demikian, Clay mengakui masih terdapat tiga perangkat daerah yang belum menerima pembayaran gaji ASN. Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena proses penetapan Pengguna Anggaran (PA) masih berlangsung.

 

 

“Tiga perangkat daerah yang masih menunggu pembayaran gaji adalah Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan),” jelasnya.

 

 

Clay menambahkan bahwa penetapan Pengguna Anggaran memerlukan proses dan pertimbangan yang matang karena pejabat yang ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing perangkat daerah.

 

 

“Pengguna Anggaran tidak hanya bertugas menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan daerah pada perangkat daerah tersebut,” ujarnya.

 

 

Atas kondisi tersebut, BKAD Sulut meminta ASN pada tiga perangkat daerah yang masih terdampak untuk bersabar hingga proses administrasi selesai dan pembayaran dapat direalisasikan.

 

 

Hak Jawab dan Klarifikasi

Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari Kepala BKAD Sulawesi Utara sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai keterlambatan pembayaran gaji ASN.

 

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles